Gunungtua – Melalui tim hukumnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Hamsiruddin Siregar RCM dan Purba Hasibuan (HARAPAN) Nomor Urut 02 melaporkan kembali dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Paluta, pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024.
Dugaan pelanggaran pemilu tersebut terkait adanya video yang beredar dengan 3 (tiga) orang oknum yang tampak sengaja merusak dan menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon HARAPAN di sebuah rumah di salah satu desa yang ada di Paluta.
Rahmat Hidayat Siregar, Ketua Tim Pemenangan Paslon HARAPAN mengatakan tindakan itu sangat merugikan timnya dan diduga terjadi pelanggaran pemilu. Dalam video itu terdapat pencopotan atau perusakan spanduk Hamsiruddin Siregar RCM dan Purba Hasibuan.
“Melihat dari video yang beredar jelas terjadi pelanggaran pemilu, perusak spanduk yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Maka dari itu kami dari tim melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Paluta.”
Ongku Martua Siregar, Tim Kuasa Hukum Paslon HARAPAN mengatakan terduga pelakunya 3 orang laki-laki dengan menyampaikan kata-kata yang dianggap merendahkan harkat dan martabat Paslon HARAPAN, dimana pelakunya diduga terafiliasi dengan Tim Pemenangan Kandidat lain sebagaimana mobil branding yang terlihat dalam rekaman video tersebut.
“Kami dari Kuasa Hukum HARAPAN hari ini mendampingi Ketua Tim Pemenangan menyampaikan laporan ke Bawaslu Paluta terkait dugaan tindak pidana pemilu dalam hal tindakan merusak dan menghilangkan APK Paslon Nomor 2 yang terjadi pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 di Desa Siaccimun, Dusun Janji Raja, Halongonan Timur.”
Ongku meminta kepada Bawaslu agar segera menindaklanjuti laporan tersebut agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ia berharap Bawaslu dapat bekerja maksimal sebagaimana tugas dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya meminta Bawaslu memproses laporan kami dan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan tersebut, karena kejadian ini jelas merugikan pihak kami Paslon HARAPAN.” (***)