Carut marutnya pengelolaan sejumlah pasar di Kabupaten Padang Lawas Utara, seperti Pasar Gunung Tua, Pasar Nagasaribu dan lain sebagainya, membuat Hamsiruddin Siregar gregetan terhadap dinas terkait pemerintahan Padang Lawas Utara karena permasalah pasar tak kunjung usai sejak puluhan tahun lalu.
Bukan hanya salah kelola, bahkan terdapat beberapa bangunan pasar di Padang Lawas Utara mangkrak tak difungsikan dengan baik padahal anggaran yang digelontorkan mencapai miliyan rupiah. Terkesan pemerintah daerah tak punya perencanaan dan kajian yang matang.
Idealnya sebuah kebijakan pemerintah, seperti pembangunan pasar didasarkan pada perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan birokrasi semata. Setiap sudut areal bangunan pasar seharusnya dirancang dengan segala aspek, seperti aspek bisnis, pedagang, dan sosial.
Dalam pengelolaan pasar tradisional, tidak hanya sekedar pembenahan bangunan fisik, tetapi juga nonfisik yang terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain. Termasuk manajemen, yaitu pembenahan yang mencakup tata cara penempatan pedagang, permodalan, dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pasar.
Dari sisi ekonomi atau bisnis juga harus diperhatikan dalam penataan pasar. Seperti meningkatkan pendapatan pedagang dan mengakomodasi kegiatan ekonomi lainnya di pasar. Sedangkan sisi sosial yaitu menciptakan lingkungan pasar yang menarik, berdampak positif, dan dapat meningkatkan dinamikan dan kehidupan sosial masyarakat.
Pasar termasuk penyumbang terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait dengan ini, pemerintah daerah mestinya dapat menggerakkan berbagai stakeholder untuk meningkatkan sumber pendapatan dari pasar. Seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ikut memperkuat pengelolaan pasar di desa.
Dinas PMD dapat membentuk BUMDes di beberapa desa yang memiliki pasar. Pemerintah desa diharapkan mampu mengelola pasar di wilayahnya. Di pasar, BUMDes memiliki peran sebagai pendukung kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat melalui fasilitasi kegiatan ekonomi produktif.
Untuk meningkatkan pelayanan di pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ada baiknya membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Pasalnya, pengelolaan pasar masih terkendala oleh regulasi. Sehingga, dengan dibentuk UPTD, maka pengelolaan pasar akan lebih fokus.
Karena banyaknya kendala dalam pengelolaan pasar khususnya pembenahan infrastruktur. Pihak eksekutif dan legislatif diharapkan dapat membangun komitmen bersama dalam menyusun rencana program kerja untuk membenahi pasar-pasar tradisional. Termasuk kebutuhan anggaran yang perlu dialokasikan dalam APBD.